Berdasarkan Peraturan Bupati Landak Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dan Surat
Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor :100.4.4-67 Tahun 2024 tanggal
30 Mei 2024, tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Dalam
Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), kami mengimbau hal-hal
sebagai berikut :
1. Wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan
penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya;.
2. Tidak memanfaatkan pelaksanaan SPMB untuk melakukan tindakan koruptif dan
tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan
peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;
3. Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah
pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB dengan
Inspektorat Kabupaten Landak;
4. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap
ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana
korupsi, dengan mengintruksikan dan memberikan imbauan secara internal
kepada pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya dan menertibkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan
publik lainnya yang ditunjukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak
memberikan gratifikasi apapun kepada Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan
kerjanya;
5. Pemintaan dana dan/atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN
termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun
mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, dan/atau
pegawai negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan
perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
6. Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka
waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi, Ketentuan teknis
mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
7. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang
mudah rusak dan/atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke
panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan
melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) pada tautan w w w.go l .kpk.go.id;
8. Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses
pada tautan www.jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor whatsapp
+62811145575 atau menghubungi Layanan informasi publik KPK pada nomor
telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan
kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) atau pada
tautan www.gol.kpk.go.id.
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk menjadi pedoman dalam
pengendalian gratifikasi. Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima
kasih