Berita Sekolah

Surat edaran kepala dinas kab.landak tentan SPMB

Surat edaran kepala dinas kab.landak tentan SPMB

Menindaklanjuti permintaan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi melalui
MCP KPK terkait Publikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Satuan
Pendidikan, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan wajib menyediakan pamflet SPMB dan mempublikasikan
secara offline dan online;
2. Mempublikasikan surat edaran Bupati tentang Pencegahan Korupsi dan
Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru
Tahun Ajaran 2025/2026 (Surat Edaran terlampir) secara offline dan online;
3. Menjelaskan point 1 dan 2 bahwa publikasi secara offline dapat berupa banner
atau baliho, sedangkan publikasi secara online menggunakan website/media
sosial pada setiap satuan pendidikan;
4. Mengirimkan pamlfet SPMB, foto banner/baliho SPMB yang telah di pasang di
depan sekolah dan hasil screenshot pamlfet SPMB yang telah di publikasikan
secara online kepada narahubung pada masing-masing jenjang satuan pendidikan
paling lambat hari senin, 16 Juni 2025;
5. Contact Person narahubung :
1) Bidang SD, CP : 082182774966 (Lusi Lesmana Tamba)
2) Bidang SMP, CP : 085247220398 (Suprianus Candra)
Demikian pemberitahuan ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.