Menindaklanjuti permintaan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi melalui
MCP KPK terkait Publikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Satuan
Pendidikan, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan wajib menyediakan pamflet SPMB dan mempublikasikan
secara offline dan online;
2. Mempublikasikan surat edaran Bupati tentang Pencegahan Korupsi dan
Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru
Tahun Ajaran 2025/2026 (Surat Edaran terlampir) secara offline dan online;
3. Menjelaskan point 1 dan 2 bahwa publikasi secara offline dapat berupa banner
atau baliho, sedangkan publikasi secara online menggunakan website/media
sosial pada setiap satuan pendidikan;
4. Mengirimkan pamlfet SPMB, foto banner/baliho SPMB yang telah di pasang di
depan sekolah dan hasil screenshot pamlfet SPMB yang telah di publikasikan
secara online kepada narahubung pada masing-masing jenjang satuan pendidikan
paling lambat hari senin, 16 Juni 2025;
5. Contact Person narahubung :
1) Bidang SD, CP : 082182774966 (Lusi Lesmana Tamba)
2) Bidang SMP, CP : 085247220398 (Suprianus Candra)
Demikian pemberitahuan ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.